Logo

Dinilai Sebar Fitnah, Wali Kota Bengkulu Somasi Media RealitaPost

Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu dalam hal ini Wali Kota H Helmi Hasan, melalui Advokat/Penasehat Hukum Pemda Kota melayangkan somasi kepada Media Online RealitasPost.com. Somasi diberikan atas dugaan pemberitaan yang tidak berimbang serta cenderung melakukan pencemaran nama baik serta fitnah terhadap Pemerintah Kota Bengkulu.

Namun salah seorang Tim Advokat/ Penasehat Hukum Pemda Kota, Agustam Rachman, S.H., M.APS, saat dihubungi via pesan WhatsApp tidak bersedia dikonfirmasi. Dia hanya mengirimkan surat somasi dalam bentuk PDF dan mengarahkan untuk konfirmasi ke Wawan Ersanovi, S.H.

Wawan Ersanovi, S.H. salah seorang Tim Advokat/Penasehat Hukum Pemda Kota  saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan perihal somasi tersebut.

“Ya berdasarkan perintah serta mandat langsung dari Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, kami telah melayangkan surat somasi pada Selasa (1/10/19) sore. Somasi ini terkait pemberitaan realitaspost.com yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik serta memojokkan klien kami. Untuk lengkapnya sudah kami tuangkan dalam somasi,” ujarnya.

Dikutip dari surat tertanggal 01 Oktober 2019 dalam bentuk PDF, perihal somasi, pada poin 2, Pemda Kota Bengkulu dalam hal ini Wali Kota Bengkulu menyampaikan protes keras atas berita yang dimuat realitapost.com dengan judul “Pemkot Lakukan Pungli Milliaran Uang Zakat ASN” yang diterbitkan pada tanggal 26 September 2019.

Dalam surat somasi tersebut menyatakan, bahwa judul berita yang narasumbernya Guru Besar Hukum Tata Negara IPDN, Prof. Juanda tersebut merupakan tindakan ‘trial by th press’ (peradilan melalui media) dan menjatuhkan vonis bahwa klien kami bersalah karena melakukan pemotongan gaji ASN tanpa payung hukum.

Padahal, dalam somasi tersebut pihak Advokat/Penasehat Hukum wali kota Bengkulu menyatakan, pemotongan zakat tersebut memiliki dasar hukum yang kuat yaitu UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014, tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian, Lembaga Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD melalui Amil Zakat Nasional.

“Bahwa kami tegaskan pula pemotongan zakat 2,5 % tersebut, dilakukan atas persetujuan dari ASN yang bersangkutan tanpa ada paksaan dari klien kami. Terdapat 10 poin urain somasi yang disampaikan,” ucapnya.

Terkait ke 10 uraian somasi tersebut, menuntut agar saudara (pihak realitapost.com) menyampaikan ; Pertama, permintaan maaf dan klarifikasi kepada klien kami terkait pemberitaan tersebut paling lambat 3×24 jam sejak somasi ini diberikan.

Kedua, menuntut agar saudara (pihak realitaspost.com) memuat permintaan maaf dan klarifikasi tersebut di media realitapost.com dan ke seluruh media cetak serta elektronik yang ada di Bengkulu selama 3 hari berturut-turut.

Tiga, bila tuntutan tersebut tidak dipenuhi maka Pemda Kota akan mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers dan melaporkan kepada pihak Kepolisian atas pelanggaran pidana sesuai undang-udang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Lalu juga akan mengadukan hal ini kepada Badan Muayawarah Adat (BMA) tentang pemberlakukan adat Kota Bengkulu atas pelanggaran adat yang dilakukan.

Somasi ini ditandatangani oleh 8 (delapan) orang Advokat/Penasehat Hukum Pemda Kota Bengkulu, Agustam Rachman, SH, M.APS, Adilah Tri Putra Jaya, SH, Evi Elvina Dwita, SH, Wawan Ersanovi, SH, Helmi Suanda, SH, Teo Refelsen, SH, Khairil Amin, SH, Dumi Yanti, SH dan Aprinaldi, SH.

Reporter : Yudi Arisandi