Logo

Dugaan Penyimpangan Rumah Nelayan, Kejati Panggil 5 Saksi

Henri Nainggolan, SH, MH

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id –  Terkait laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan terhadap pembangunan rumah nelayan oleh Pekerjaan Umum Ditjen Cipta Karya melalui Satker P2BL, pada APBN TA. 2015 dengan besar anggaran 10 miliar rupiah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kota Bengkulu telah memanggil 5 orang saksi. Masing-masing saksi yang dipanggil yakni, kasatker, pokja, PPK, bendahara dan kontraktor pada pembagunan tersebut.

Dari data yang dihimpun bengkulunews.co.id di lapangan, pembangunan tersebut dilakukan di 5 titik lokasi, yakni Kelurahan Kampung Melayu, Berkas, Bajak, Malabro, serta Kelurahan Sumur Melele. Satu titiknya diperkirakan berjumlah 20 unit rumah.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kota Bengkulu, Henri Nainggolan, SH, MH, membenarkan adanya laporan dari masyarakat serta pemanggilan ke lima orang saksi. Pihaknya akan segera melakukan peninjauan dan pendalaman terlebih dahulu terkait dugaan penyimpangan pembangunan ini.

“Kalau enggak salah mulai dari minggu kemarin sudah saya tanda tangani pemanggilan dan sekarang lagi meminta bahan keterangan,” katanya kepada bengkulunews.co.id tadi siang, Selasa (28/2/2017).

Henri juga mengungkapkan, setelah dilakukanya pemanggilan dan mendengarkan keterangan dari pihak terpanggil, secepatnya tim penyidik akan melakukan peninjauan langsung.

“Kita pasti akan segera melakukan cek fisik dan nantinya akan kita lakukan pemanggilan intensifnya,” tegasnya.

Jika terbukti adanya aroma tindak pidana kerugian negara, lanjutnya, barulah pihaknya akan mengarah siapa tersangkanya. Yang jelas saat ini pihaknya baru akan melakukan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan.