Logo

Dugaan SPPD Fiktif Dewan, Tim Penyidik Periksa Biro Perjalanan

Foto Ilustrasi. Foto Ist

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, meminta keterangan lima dari enam biro perjalanan terkait dugaan surat perintah perjalan dinas (SPPD) fiktif tahun 2010, anggota DPRD Rejang Lebong.

Sebelum lima dari enam biro perjalanan, tim penyidik juga telah meminta keterangan 27 mantan anggota DPRD periode 2009-2014. Dugaan SPPD fiktif tersebut, diketahui telah merugikan negara mencapai Rp787 juta lebih.

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Galuh Bartoroaji mengatakan, empat dari lima biro mengaku itu kuitansi fiktif, yang mana kuitansi itu bukan dari kuitansi milik biro mereka.

”Satu biro perjalanan membenarkan jika kuitansi yang digunakan anggota dewan adalah asli. Dengan upah Rp50 ribu per kuitansi,” kata Galuh, Rabu (9/8/2017).

Dari keterangan lima biro perjalanan tersebut, sampai Galuh, tentunya dapat menguatkan bukti dugaan fiktif perjalanan dinas anggota DPRD.

”Dua saksi akan kembali dimintai keterangan. Yakni, mantan Kasubag Pembukuan dan Verifikasi serta mantan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD yang menjabat pada tahun tersebut,” demikian Galuh.