Bengkulu News #KitoNian

Edi Ramli: Diduga Tak Berizin, Tambang Batu Gajah PT IBP Juga Merusak Lingkungan


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Irwan Eriadi, menegaskan, bahwa adanya laporan warga Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah soal aktivitas penambangan batu gajah ilegal yang dilakukan di PT Inti Bara Perdana (IBP) akan ditindaklanjuti pihaknya.

“Kita akan tindaklanjuti laporan ini, karena izin PT IBP hanya untuk melakukan penambangan batu bara. Tapi kalau diduga dilakukan aktivitas penambangan batu gajah di lokasi tambang tersebut, jelas melanggar hukum,” tegas lelaki yang akrab disapa Edi Ramli ini, Selasa (25/4/2017).

Menurut dia, bukan hanya persoalan izin saja, dampak kerusakan lingkungan akibat terjadinya penambangan batu gajah ini pasti terjadi.

“Bayangkan saja kalau ribuan kubik batu gajah yang diambil, pasti sangat merusak lingkungan,” tegasnya.

Irwan Eriadi, M.Si

Menurut informasi, kata dia, batu gajah yang sudah ditambang sebanyak 2000 kubik. Berdasarkan informasi ini pula, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Kita akan langsung turun ke lapangan untuk memastikan laporan warga ini. Selain kita lihat ke Pelabuhan yang menggunakan batu gajah tersebut, kita akan cek juga langsung ke lokasi tambang,” ungkap Edi.

Hasil yang diperoleh nantinya di lapangan, tambah dia, akan menjadi barang bukti untuk ditinjaklanjuti melalui proses hukum.

“Kita ingin siapa yang terlibat dalam pertambangan illegal ini diusut, karena berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan,” tandasnya.

Sementara itu, dugaan adanya aktifitas tambang ilegal batu gajah di Bengkulu Tengah ini telah dilaporkan LSM LIPUTAN ke Bareskrim Polri, Rabu (19/4/2017) lalu.

Baca Juga
Tinggalkan komen