Penerbitan IUP PT Inmas Abadi Ancam Habitat Kunci Gajah Koalisi Penyelamat Bentang Seblat, menolak penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Inmas Abadi Terbit : Oktober 5, 2018 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Bengkulu, Headline News BENGKULU – Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Bentang Seblat, menolak penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Inmas Abadi. Mereka menilai, penerbitan IUP operasi produksi tambang batu bara yang ditandatangani Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada bulan Oktober lalu, menjadi ancaman utama bagi masa depan gajah Sumatera. Sebab area konsesi tambang tersebut menjadi salah satu habitat kunci gajah. Berdasarkan survei Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung bersama tim Mitigasi Konflik Manusia-Gajah (MKMG) pada 2004-2009, estimasi populasi gajah Air Ipuh-Air Teramang berjumlah 47 ekor. Pada 2010 berdasarkan data WCS-IP memperkirakan populasi kelompok gajah Hutan Produksi (HP) fungsi khusus Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat-HPT Lebong Kandis sekira 60-100 ekor. Kemudian pada 2007, berdasarkan data BKSDA Bengkulu-Lampung estimasi populasi kelompok gajah HP Air Rami-HPT Lebong Kandis pada 2007 sebanyak 37 ekor. “Dengan pendekatan regulasi, apapun alasannya pemberian IUP bagi PT Inmas Abadi adalah suatu kesalahan, karena tidak mempunyai basis argumentasi yang kuat. Tidak sebanding antara pendapatan yang dihasilkan oleh pertambangan batu bara yang hanya akan menguntungkan segelintir orang dengan beban ekologis yang akan diterima rakyat, termasuk hilangnya ruang hidup kawanan gajah,” kata Ketua Kanopi Bengkulu, Ali Akbar, Jumat (5/10). Sementara Direktur WALHI Bengkulu, Beni Ardiansyah menilai rencana tambang batu bara milik PT Inmas Abadi di TWA Seblat yang menghendaki pelepasan kawasan hutan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip jaminan kepastian hukum terhadap status kawasan hutan. Selain itu, disampaikan Koordinator Komunitas Peduli Puspa Langka (KPPL) Bengkulu, Sofian Ramadhan, Bentang Seblat tidak hanya rumah bagi satwa liar seperti gajah Sumatera, harimau Sumatera, beruang madu, tapir, buting rangking, dan jenis fauna lainnya. Namun, kata Sofian juga ada habitat asli bunga terbesar di dunia, yakni bunga Rafflesia Arnoldi. Karena itu, dia meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menghentikan rencana tambang tersebut. Berikut tuntutan Koalisi Penyelamat Bentang Seblat Bengkulu: 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya untuk mempertahankan kawasan hutan Bentang Seblat menjadi rumah bagi satwa kharismatik gajah Sumatera di Bengkulu dan menolak seluruh permintaan PT Inmas Abadi untuk mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan pertambangan. 2. Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Inmas Abadi dan melakukan moratorium pemberian IUP pertambangan di Provinsi Bengkulu. 3. Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuka dokumen IUP operasi produksi PT Inmas Abadi. 4. Kementerian ESDM untuk mencabut status CnC Pt Inmas Abadi Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Habib Maulana Inzaghi, Bintang Muda Bengkulu Siap Tampil di EPA Liga 1 U-16 bersama PSM Makassar KPU Sebut DPT di Kota Bengkulu Sebanyak 276.623 Orang Sosialisasi Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Adakan Pelayanan Tapak Paderi untuk Jemaah Haji di Kabupaten Kepahiang Kantor Imigrasi Bengkulu Hadiri Peresmian Dapur Sehat Lapas Kelas IIA dan Klinik Pratama Rutan Kelas IIB Bengkulu Bawaslu Kota Sebut Pengawasan Pilkada Tugas Seluruh Masyarakat Habib Maulana Inzaghi, Bintang Muda Bengkulu Siap Tampil di EPA Liga 1 U-16 bersama PSM Makassar KPU Sebut DPT di Kota Bengkulu Sebanyak 276.623 Orang Sosialisasi Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Adakan Pelayanan Tapak Paderi untuk Jemaah Haji di Kabupaten Kepahiang Kantor Imigrasi Bengkulu Hadiri Peresmian Dapur Sehat Lapas Kelas IIA dan Klinik Pratama Rutan Kelas IIB Bengkulu Bawaslu Kota Sebut Pengawasan Pilkada Tugas Seluruh Masyarakat