Logo

Penyuap Jaksa Divonis Lebih Rendah, JPU Malah Pikir-pikir

 

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara suap oknum Jaksa malah pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu enam bulan lebih rendah dari tuntutan JPU.

Melalui Ketua Tim JPU, Feby Dwiyandospendy, menegaskan, bahwa pihaknya tidak merasa keberatan, namun tidak pula menerima putusan majelis hakim tersebut.

“Pada prinsipnya, pertimbangan hukum majelis hakim itu sama dengan pertimbangan hukum dalam tuntutan yang kami buat tempo hari. Memang ada perbedaan sedikit dalam putusannya. Kami menuntut 2,6 tahun penjara, sementara hakim menjatuhkan hukuman penjara pada terdakwa selama 2 tahun,” kata Feby Dwiyandospendy usai persidangan, Selasa (10/10/2017).

Sebelumnya, kedua Terdakwa yaitu Amin Anwari dan Murni Suhardi melalui pengacaranya juga pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Admiral, SH, MH.

“Bukan keberatan, tapi karena para terdakwa mempunyau waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir, kami pun memutuskan untuk pikir-pikir juga selama 7 hari ke depan. Tentunya akan dimusyawarahkan dengan anggota tim JPU KPK yang lainnya,” sambung Feby.

Dalam perkara ini kedua Terdakwa divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta. (Atma Yuda)