Logo

Proyek Jalan Lingkungan, Tim Penyidik Tetapkan Empat Tersangka

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sendjun Manullang

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pembangunan jalan lingkungan kumuh di Kota Bengkulu, tahun anggaran (TA) 2015.

Pembangunan jalan dengan anggaran dana sekira Rp11 miliar lebih itu, diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,2 miliar.

Adapun empat tersangka itu, Arbani selaku PPTK, Rosmen selaku Direktur Utama PT. Vikri Abadi Group, serta Ansyori selaku konsultan pengawas dan PT. Vikri Abadi group selaku tersangka korporasi.

”Dari empat tersangka itu, satu tersangka merupakan perusahaan yang menangani proyek. Yakni, PT.Vikri Abadi Group, ditetapkan sebagai tersangka korporasi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Sendjun Manullang, Rabu (24/5/2017).

Untuk PT. Vikri Abadi Group, sambung Sendjun, pihaknya akan mengajukan kepersidangan ke badan hukum.

”PT Vikri Abadi Group akan kita ajukan kepersidangan. Berupa Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundry), dan menggugat agar perusahaan itu dibubarkan,” sampai Sendjun.

Untuk tersangka, sambung Sendjun, akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka, yang kemudia akan dilakukan penahanan.

”Tersangka belum kami tahan. Namun, sesegera mungkin kita akan panggil sebagai tersangka. Bisa saja langsung kita tahan,” tegas Sendjun.

”Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkas Sendjun.