Bengkulu News #KitoNian

Tak Bayar Kompensasi, Perusahaan Pertambangan Silahkan ‘Angkat Kaki’

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Edi S
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Edi S

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Edi Sunandar mengatakan, perusahaan tambang mesti memberikan kompensasi kepada pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu, dalam bentuk pemeliharaan jalan yang menjadi perlintasan mobil milik perusahaan.

Namun, kata dia, jika dari pihak perusahaan enggan memberikan kompensasi tersebut, dirinya menyarankan agar perusahaan ‘hengkang’ atau ‘angkat kaki’ dari Bengkulu.

”Mereka (perusahaan tambang) wajib membayar kompensasi, karena melewati jalan Provinsi. Jika tidak mau silahkan ‘angkat kaki’ dari Bengkulu,” tegas Edi, Kamis (27/4/2017).

Edi menyebut, jalan provinsi yang dilalui oleh mobil bertonase berat dari perusahaan pertambangan mayoritas mengalami kerusakan. Bahkan, kata dia, tingkat kerusakan jalan tersebut sangat parah.

Saat ini, terang Edi, DPRD Provinsi Bengkuku terus mengawasi aktivitas perusahaan pertambangan, yang beroperasi di wilayah ‘Bumi Rafflesia’, baik dari segi izin, pekerja serta dampak paska tambang dan kontribusi perusahaan terhadap daerah ini.

”Jika mereka macam-macam maka kita bertindak. Jika perlu izin mereka dicabut,” tegas Edi, lagi.

Baca Juga
Tinggalkan komen