Bengkulu News #KitoNian

Dianggap Tidak Sesuai Delik, Pengacara Terdakwa Penyuap Oknum Jaksa Kecewa

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pengacara kedua Terdakwa kasus suap oknum Jaksa mengaku kecewa atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu atas kedua kliennnya.

Baca Juga : Penyuap Jaksa Divonis Lebih Rendah, JPU Malah Pikir-pikir

Dalam pembelaannya, pengacara menyatakan bahwa delik yang seharusnya disangkakan kepada kedua terdakwa adalah delik pemerasan.

Menurut Effendi Lod Simanjuntak, yang merupakan pengacara Amin Anwari, bahwa faktanya, majelis hakim tetap menyatakan kedua bersalah dan terbukti secara sadar memberikan sejumlah uang kepada oknum Jaksa Edi Sumarno dan Parlin Purba tanpa tekanan dan paksaan.

“Saya pikir ini pertimbangannya bias, tidak objektif, dan berat sebelah! Pengadilan ini kan seharusnya berdiri di tengah. Berat sebelahlah, dan tidak objektif. Seharusnya majelis hakim juga mempertimbangkan kebenaran dari pihak kami,” kesalnya usai persidangan, Rabu (10/10/2017).

Effendi sangat menyayangkan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan fakta-fakta lain yang disampaikan pihaknya dalam pembelaan pada sidang sebelumnya.

“Yang pertama soal inisiatif itu, sudah jelas-jelas terbukti bukan dari terdakwa, tapi dari Si Parlin, dan ini tidak dipertimbangkan. Kedua, tidak dipertimbangkan  juga soal laporan dari LSM yang terbukti tidak ada, hanya rekayasa. Dan ketiga, kegiatan Pulbaket terkait dugaan adanya penyimpangan dalam pengerjaan proyek juga terbukti tidak ada, dan ini juga tidak dipertimbangkan. Jadi, pengadilan ini hanya mengadopsi saja dakwaan dari jaksa, ya apa gunanya pengadilan kalo kayak gini?” lanjut Effendi.

Sementara itu, Zulhendri Pengacara Murni Suhardi juga mengungkapkan kekecewaan yang sama.

Zurhendri menyatakan bahwa logika hukum dalam pertimbangan dan putusan majelis hakim tersebut tidak kuat. Kliennya adalah pihak yang sangat dirugikan dalam perkara ini.

“Putusan ini logika hukumnya nggak kuat. Kenapa? Kata kuncinya disini adalah laporan. Sepanjang sidang ini, mulai dari awal sampai akhir persidangan, tidak ada laporan. Laporan yang dimaksud adalah laporan terkait pekerjaan proyek yang ditangani oleh Murni ini ada bermasalah. Sampai dengan akhir persidangan ini tidak ada buktu sama sekali. Nah ini yang sangat kita sayangkan,” beber Zurhendri.

Zurhendri menilai bahwa putusan majelis hakim ini hanya berdasarkan pada asumsi saja.

Meskipun demikian, ia dan kliennya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan mengenai apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh kliennya.

“Soal langkah hukum selanjutnya, kita tadi nyatakan pada Majelis Hakim untuk pikir-pikir selama 7 hari ke depan. Kita akan konsultasi dan koordinasi pada klien baru kemudian akan memutuskan langkah selanjutnya,” tutup Zurhendri.

Baca Juga
Tinggalkan komen